Seruu Radio   Index Berita   Suara Pembaca   Foto   Video   Mobile   Games   Bursa   GaulSeruu Hari ini: Selasa, 22 Mei 2012 04:31

Berita Lainnya

Kasus Agusrin, Bukti Nyata Hukum Indonesia Masih Tebang Pilih dan Diskriminatif!
Senin, 9 April 2012 - 19:48

Jakarta, Seruu.com - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir angkat bicara terkait lambannya eksekusi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyebut hal tersebut semakin menggambarkan sistem hukum yang tebang pilih di negara ini. Selengkapnya

Menolak Dihukum, Agusrin Najamuddin Curhat Lewat Surat
Senin, 9 April 2012 - 16:00

Seruu.com - Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin tetap bersikeras menolak menjalani hukuman sesuai putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang memvonisnya empat Tahun Penjara. Untuk itu Ia menyampaikan curahkan isi hati (curhat) kepada Kajati Bengkulu melalui surat tertanggal 29 Maret 2012 yang juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Kejagung dan Kejari serta dikirimkan ke media. Agusrin mengatakan masalah hukum yang menerpanya saat ini merupakan campur tangan lawan politiknya. Agusrin merasa telah dizalimi. Selengkapnya

Sudah Satu Bulan Paska Divonis Bersalah, Agusrin Najamuddin Masih 'Orang Bebas'

Selasa, 14 Februari 2012 - 16:00 · Topik: agusrin-najamudin
Agusrin Najamuddin saat bersama koleganya di Partai Demokrat, Andi Malarangeng dan Ibas

Jakarta, Seruu.com - Sudah satu bulan berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Gubernur Nonaktif Bengkulu periode 2005-2010 Agusrin M Najamudin, pada 10 Januari 2012 . Dengan demikian, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Namun, hingga hari ini Kejaksaan Agung belum juga melaksanakan eksekusi terhadap Agusrin. Kejakgung pun beralasan belum dilakukannya eksekusi karena belum adanya laporan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Belum ada laporan dari Kejati Bengkulu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Minggu lalu saat dikonfirmasi.

Darmono menambahkan Kejakgung belum menerima laporan salinan putusan vonis dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Maka itu Kejakgung akan meminta laporan tersebut dari Kejati Bengkulu kalau memang ada pemberitahuan-pemberitahuan terkait putusan Agusrin.

Polemik lainnya yang terjadi adalah ketidakpastian status Agusrin sebagai Gubernur Bengkulu nonaktif yang hingga saat ini berpotensi mengacaukan sistem pemerintahan di Bengkulu. Untuk hal ini, para anggota Komisi I DPRD Bengkulu langsung meluncur ke Jakarta dan mempertanyakan hal tersebut ke Kemendagri dan Mahkamah Agung.

“Sudah sebulan putusan MA dijatuhkan kepada Agusrin. Namun hingga saat ini belum ada tanda – tanda akan diberhentikan dari jabatannya. Jadi kedatangan kami ingin menanyakan secara langsung kepada Kemendagri,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Hj. Diana Komena, SH, MH saat menjelaskan pertemuan mereka dengan Mendagri minggu lalu. Senada dengan Kejagung, Kemendagri berdalih salinan putusan MA hingga detik ini belum mereka terima.

Terpisah, Kasubid Wilayah III Kemendagri, Drs. Syarif Badri, M.Si menegaskan bila belum ada salinan putusan dari MA, sampai kapanpun pihaknya tidak bisa memproses pemberhentian Agusrin selaku Gubernur Bengkulu untuk disampaikan kepada Presiden. “Tidak ada titik tolak batas waktunya. Itu sesuai dengan ketentuan, tidak bisa mengusulkan sebelum ada salinan keputusan,” ungkap Syarif Badri.

Syarif memaparkan berdasarkan pasal 131 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyebutkan, apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

Sebelumnya majelis hakim berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu sehingga negara dirugikan lebih Rp 20 miliar. [musashi]

Rating artikel: Belum ada rating
Rating
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
Diskusikan pendapat Anda dan berinteraksi dengan pembaca lain di Komunitas GaulSeruu
Segera bergabung dan manfaatkan seluruh fasilitas yang gaul dan canggih gratis disini

Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter

Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda
      
Redaksi: redaksi@seruu.com
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8