Berita Lainnya
Kawanan Pemalsu SIM Dibekuk Aparat Polres Banggai
Palu, Seruu.Com - Polres Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap empat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mengamankan 20 SIM palsu dan seperangkat komputer. Selengkapnya
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Jalan Freeport Timika
Timika, Seruu.Com - Warga Jalan Freeport Lama Gorong-gorong, Timika, Senin (21/5/2012) sekitar pukul 07.00 WIT geger. Ini setelah mereka menemukan sesosok mayat laki-laki berusia belasan tahun tergeletak di jalan dekat permukiman mereka. Selengkapnya
Terlibat Kasus Korupsi, Ketua DPRD Grobogan Dijebloskan ke Penjara
Grobogan, Seruu.com – Ketua DPRD Grobogan (Jateng) M Yaeni (46), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (23/02/2012). Yaeni menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD tahun 2006, 2007 dan 2008, yang merugikan negara sekitar Rp 1,9 miliar.
Kamis sore Yaeni dibawa mobil kejaksaan ke Lapas Kedungpane Semarang dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan dan Polres Grobogan. Terlihat dalam iring-iringan mobil yang membawa tersangka, Sekretaris DPC PDIP yang juga anggota DPRD Grobogan Agus Siswanto, serta Sri Sumarni dan Heru Santoso, keduanya juga anggota Fraksi PDIP DPRD Grobogan.
Kepala Kejari Purwodadi Lydia Dewi mengatakan, sebelum diputuskan untuk ditahan, terlebih dahulu dilakukan serah terima tersangka bersama barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Setelah dinyatakan P21 (lengkap), tersangka oleh JPU diputuskan untuk ditahan. ”Barang bukti yang disertakan berupa sejumlah dokumen dan bukti setor uang Rp 400 juta ke kas daerah,” kata Lydia.
Lydia menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, selama tiga tahun anggaran ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Dengan rincian kerugian tahun 2006 sekitar Rp 664,8 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, dan tahun 2008 sekitar Rp 547,4 juta dari anggaran Rp 1,8 miliar.
Modus yang dilakukan M Yaeni bersama ketiga tersangka lainnya antara lain dengan membuat pertanggungjawaban biaya pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak benar atau direkayasa, yaitu tagihan dari bengkel dan SPBU Pertamina yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ”Dasar audit BKPP Jateng tersebut dikuatkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti lainnya. Paling tidak ada 24 saksi yang kami anggap bisa memberi keterangan dan tahu terkait kasus pemeliharaan kendaraan dinas Sekretariat DPRD tersebut,” kata Lydia.
Ditambahkan Lydia, selain Yaeni, kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006, 2007 dan 2008 juga menyeret Sutanto (58) dan Sunarto (58), keduanya mantan sekwan, serta Agus Supriyanto (56), Kepala Bagian Umum Setwan yang kini menjabat Sekwan DPRD. Sutanto dan Sunarto kini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Agus Supriyanto belum diproses ke persidangan karena alasan sakit. [py]




(2 rates)
Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






