Berita Lainnya
Dahlan Iskan : Merpati Tidak Sehat, Utangnya Banyak, Tidak Layak Digerojok 250 Miliar
Jakarta, Seruu.com - Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menilai PT Merpati Nusantara Airlines tidak sehat secara korporasi dengan indikator kerugian "Jembatan Nusantara" ini sebanyak Rp2 miliar perhari alias Rp730 setahun jika itu terjadi simultan selama 365 hari. "Utang-utangnya kan banyak. Merpati itu secara teknis sudah tidak sehat lagi," katanya, usai menghadiri Rapat Pimpinan di Kantor Pusat PANN Multifinance, di Jakarta, Selasa (22/5/2012). Selengkapnya
Garuda Siap Tambah Rute Penerbangan dan Armada
Seruu.com - Demi mencapai target pertumbuhan jumlah penumpang sebanyak 45 juta pada 2015, PT Garuda Indonesia menjalankan strategi penambahan armada dan rute penerbangan. Target perolehan penumpang tersebut terdiri atas 35,20 juta penumpang Garuda Indonesia dan 9,8 juta penumpang Citilink, unit bisnis low cost carrier Garuda. Selengkapnya
APGI Protes Kebijakan Kemendag Tunjuk Pemerintah Untuk Keluarkan Izin Impor Garam
Sampang Seruu.com - Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) memprotes kebijakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai pejabat yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkan izin impor garam 2012 ini.
Ketua DPP APGI Gada Rahmatullah di Sampang, Madura, Selasa (21/2/2012), mengatakan, pihaknya telah mengirimkan nota keberatan atas rencana kebijakan itu, karena menurutnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, disamping akan merugikan petani garam di Indonesia.
"Kuota impor garam konsumsi yang direncanakan oleh Dirjen sebesar 500.000 ton dengan alasan karena stok garam pada awal 2012 ini hanya tersisa tercatat 306.000 ton," kata Gada Rahmatullah.
Diperkirakan, jumlah tersebut hanya cukup untuk konsumsi selama 2 bulan 15 hari atau sampai dengan pertengahan Maret. Sehingga ada waktu 4 bulan yang harus dicukupi. Dengan tingkat konsumsi 120.000 ton per bulan, atau sekitar 500.000 ton.
Beberapa pihak memang telah menyatakan mendukung rencana impor garam tersebut seperti PT Garam. Bahkan Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irredenta juga mengatakan, bahwa saat ini waktu yang tepat untuk mengimpor garam dengan alasan importir produsen garam (IP) iodisasi sudah berhak mengimpor garam.
Pertimbangan Direktur ketika itu, karena masa larangan impor garam berlangsung selama satu bulan sebelum masa panen dan dua bulan setelah masa panen.
Tidak hanya PT Garam, beberapa Asosiasi Petani Garam melalui persetujuan mereka terhadap Surat Pernyataan Perolehan Garam Dari Petani Garam (bukti serap) yang dibuat oleh Importir Produsen (IP) Garam Iodisasi menyetujui rencana ini.
"Jadi, lengkaplah semua persyaratan untuk `melegalkan` impor garam 2012 menjadi sebuah keputusan bersama karena didukung semua lini tinggal menunggu Surat Persetujuan Impor (izin impor) yang akan dikeluarkan pada akhir Februari oleh Kementerian Perdagangan," terang Gada Rahmatullah.
Akan tetapi, APGI menyatakan keberatan dengan rencana kebijakan itu, dan organisasinya memandang perlu untuk mengeluarkan nota keberatan terhadap semua pihak yang terlibat. Bahkan pria kelahiran Madura juga menuding kebutuhan garam sebagai legitimasi impor garam 2012 itu sebagai bentuk permainan.
"Dasar pertimbangan atas sikap kami tersebut adalah fakta-fakta hukum perundang-undangan yang telah ada," kata Gada Rahmatullah.
Pertama, kata dia, bahwa impor garam telah diatur melalui Permendag 20/M-DAG/PER/9/2005 Jo. Permendag 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam.
Harga garam juga telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/5/2011, dan faktanya semua Importir Produsen (IP) Garam Iodisasi melakukan pembelian garam produksi tahun 2011 dibawah Harga Penetapan Pemerintah (HPP).
"Sesuai dengan ketentuan itu harga garam rakyat di tingkat pengumpul /Collecting Point (kondisi curah diatas truk) seharusnya untuk KP1 minimal Rp750/Kg dan KP2 minimal Rp550/Kg," kata dia.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan APGI ialah terjadi kesimpangsiuran data mengenai jumlah produksi garam rakyat tahun 2011 dimana masing-masing kementerian terkait memiliki data yang berbeda.
Termasuk, sambung Gada, data mengenai jumlah kebutuhan garam konsumsi, Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa kebutuhan garam konsumsi 120.000 ton perbulannya maka berarti kebutuhan garam konsumsi untuk 1 tahun adalah 2,4 juta ton (padahal kebutuhan garam konsumsi, menurut kementerian yang lain, hanya 1,4 juta ton/tahun).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa izin impor akan dikeluarkan setelah semua garam produksi petani telah terserap oleh importir produsen garam Iodisasi.
Selain itu, stok garam milik petani yang tergabung adalam Asosiasi Petani Garam Indonesia (APGI) masih 10.000 ton sampai saat ini belum terserap oleh IP Garam Iodisasi, Paguyuban Petani Garam Rakyat Sumenep (Perras) masih memiliki stok 15.000 ton.
Belum lagi, kata Gara Rahmatullah, petani garam yang memang selalu menyimpan minimal 30 persen dari hasil panennya untuk digunakan sebagai biaya hidup dimusim penghujan dan persiapan biaya produksi tahun 2012.
Artinya, kata dia, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan tidak memiliki dasar, alasan dan fakta hukum untuk mengeluarkan izin/persetujuan impor karena persyaratan dari pihak importir produsen (IP) garam iodisasi untuk memperoleh kuota impor tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan yang berlaku.
"Apalagi di lapangan, garam milik petani masih banyak dan belum terserap," ucap Gada Rahmatullah.
Ia juga berharap semua pihak dapat mentaati aturan main yang berlaku, dan mengedepankan kesejahteraan rakyat, yakni para petani garam, bukan hanya memperhatikan kepentingan kelompok tertentu, yakni para importir garam.[ant]
- 24/02/2012 15:15Izin Impor Garam Sekitar 500.000 Ton Akan Diputuskan Pemerintah
- 17/02/2012 16:16Pemerintah Keluarkan Izin Impor Garam Konsumsi
Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






