Seruu Radio   Index Berita   Suara Pembaca   Foto   Video   Mobile   Games   Bursa   GaulSeruu Hari ini: Selasa, 22 Mei 2012 22:46

Berita Lainnya

Dahlan Iskan : Merpati Tidak Sehat, Utangnya Banyak, Tidak Layak Digerojok 250 Miliar
Selasa, 22 Mei 2012 - 14:20

Jakarta, Seruu.com - Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menilai PT Merpati Nusantara Airlines tidak sehat secara korporasi dengan indikator kerugian "Jembatan Nusantara" ini sebanyak Rp2 miliar perhari alias Rp730 setahun jika itu terjadi simultan selama 365 hari. "Utang-utangnya kan banyak. Merpati itu secara teknis sudah tidak sehat lagi," katanya, usai menghadiri Rapat Pimpinan di Kantor Pusat PANN Multifinance, di Jakarta, Selasa (22/5/2012). Selengkapnya

Garuda Siap Tambah Rute Penerbangan dan Armada
Jumat, 18 Mei 2012 - 13:17

Seruu.com - Demi mencapai target pertumbuhan jumlah penumpang sebanyak 45 juta pada 2015, PT Garuda Indonesia menjalankan strategi penambahan armada dan rute penerbangan. Target perolehan penumpang tersebut terdiri atas 35,20 juta penumpang Garuda Indonesia dan 9,8 juta penumpang Citilink, unit bisnis low cost carrier Garuda. Selengkapnya

Tak Bayar Upah dan Langgar Jamsostek, Perusahaan di Pontianak Diajukan ke Pengadilan

Sabtu, 18 Februari 2012 - 08:00
ilustrasi (Ist)

Jakarta, Seruu.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengintensifkan  upaya penegakan hukum  di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Perusahaan- perusahaan yang melakukan pelanggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan tidak membayar upah pekerja  dapat  diajukan ke pengadilan.

Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans, Bakhtiar  mengatakan dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans  telah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum  terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum, kata kata Bakhtiar dalam keterangan pers di kantor Kemnakertrans, Jakarta, pada Jumat (17/2/2012).

Bakhtiar mengatakan  sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.

“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan, kata Bakhtiar.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, kata Bakhtiar, saat ini PPNS ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengajukan 1 (satu) perusahaan ke Pengadilan Negeri Pontianak karena tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.

“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, “kata Bakhtiar.

“Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan
ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, kata Bakhtiar.

Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar  bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di  Indonesia tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran serupa.

Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas memberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan.

Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.

Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi.  Menurut data Kemenakertrans pada tahun  2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.

Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan  norma K3  mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.

Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

Mengenai masih minimnya pengawas ketenagakerjaan pihak Kemnakertrans berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus. [suh]

Rating artikel: Belum ada rating
Rating
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
Diskusikan pendapat Anda dan berinteraksi dengan pembaca lain di Komunitas GaulSeruu
Segera bergabung dan manfaatkan seluruh fasilitas yang gaul dan canggih gratis disini

Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter

Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda
      
Redaksi: redaksi@seruu.com
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8