Seruu Radio   Index Berita   Suara Pembaca   Foto   Video   Mobile   Games   Bursa   GaulSeruu Hari ini: Rabu, 23 Mei 2012 09:58

Berita Lainnya

Skandal Century, KPK Kembali Agendakan Pertemuan Dengan Timwas
Selasa, 22 Mei 2012 - 21:52

Jakarta, Seruu.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan tim pengawas (Timwas) skandal Century. Selengkapnya

Kasus Hambalang, KPK Pastikan Periksa Menteri Andi Kamis Besok
Selasa, 22 Mei 2012 - 20:26

Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terkait kasus proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.  Selengkapnya

Anas Diajukan Jadi Saksi Meringankan Untuk Nazaruddin

Rabu, 22 Februari 2012 - 18:34 · Topik: sidang-nazaruddin
Anas Urbaningrum

Jakarta, Seruu.com - Tim advokasi M Nazaruddin akan mengajukan saksi meringankan dalam persidangan lanjutan. Mereka adalah Tim Pencari Fakta Partai Demokrat dan Anas Urbaningrum. Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2012).  Hotman menjelaskan, mereka yang dipanggil adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman dan Anas.

"Saksi yang kami minta adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman," jelas Hotman.

Selain mereka, tim kuasa hukum Nazaruddin juga meminta penyidik KPK untuk bersedia menjadi saksi meringankan. Penyidik yang dimaksud adalah Sigit Haryono, Arif dan Novel.  Hotman juga berharap supaya Pengadilan Tipikor bersedia mennyurati mereka agar mau menjadi saksi yang meringankan. Pasalnya, ada sejumlah saksi yang sudah menyatakan kesediaannya, namun menunggu panggilan resmi dari pengadilan.

"Mohon kebijaksanaan majelis untuk membuat surat panggilan resmi," tegas Hotman.

Majelis sendiri dalam keputusannya, meloloskan permintaan kubu Nazaruddin. Namun majelis justru meminta supaya nama-nama yang disebutkan itu, lebih dulu mengirim surat resmi kepada pengadilan perihal kesediaannya menjadi saksi meringankan pada 29 Februari mendatang.  "Dengan catatan, yang bersangkutan mengirim surat untuk mau dipanggil ke pengadilan," tegas Ketua Majelis, Dharnawati Ningsih. [nur/ms]

Rating artikel: Belum ada rating
Rating
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
Diskusikan pendapat Anda dan berinteraksi dengan pembaca lain di Komunitas GaulSeruu
Segera bergabung dan manfaatkan seluruh fasilitas yang gaul dan canggih gratis disini

Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter

Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda
      
Redaksi: redaksi@seruu.com
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8