Berita Lainnya
Skandal Century, KPK Kembali Agendakan Pertemuan Dengan Timwas
Jakarta, Seruu.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan tim pengawas (Timwas) skandal Century. Selengkapnya
Kasus Hambalang, KPK Pastikan Periksa Menteri Andi Kamis Besok
Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terkait kasus proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Selengkapnya
Mahkamah Agung Putuskan Bupati Subang Eep Hidayat Bersalah
Jakarta, Seruu.com - Setelah sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Mahkamah Agung (MA) hari ini justru memvonis Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat dengan vonis 5 tahun penjara. Selain itu dia juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar.
Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago. "Mengabulkan kasasi JPU karena terdakwa terdakwa bersalah melakukan korupsi seperti dalam dakwaan primer," kata Artidjo, Rabu (22/2/2012).
Menurut Artidjo, putusan ini diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (21/2) dengan suara bulat. "Putusan ini dibacakan kemarin (Senin 21/2) dan tidak ada yang dissenting opinion," ungkap Artidjo.
Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat.
Menurut majelis Hakim Tipikor saat itu yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa, karena JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK.
Majelis hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya MA mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
Hakim I Gusti Lanang juga menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum. "Pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum," kata I Gusti Lanang saat itu. [ms]
- 23/05/2012 09:36LG kembali Luncurkan Monitor LED
- 23/05/2012 09:16Hardisk Eksternal 500 Gigabyte Diluncurkan LG
- 23/05/2012 08:54Patroli Kontingen Garuda di Lebanon menjadi contoh Kontingen lain
- 23/05/2012 07:25Samsung Sebut Pihaknya Pimpin Pasar Smartphone Berbasis Android
- 23/05/2012 06:56Palestina Sebut Israel Telah Melanggar Kesepakatan Tahanan
Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






