Berita Lainnya
Skandal Century, KPK Kembali Agendakan Pertemuan Dengan Timwas
Jakarta, Seruu.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan tim pengawas (Timwas) skandal Century. Selengkapnya
Kasus Hambalang, KPK Pastikan Periksa Menteri Andi Kamis Besok
Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terkait kasus proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Selengkapnya
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pihak Nazar Untuk Konfrontir Angie dan Rosa
Jakarta, Seruu.com - Tim penasehat hukum Muhammad Nazaruddin meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan agar mengizinkan pihaknya untuk melakukan konfrontir terhadap Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh di persidangan kliennya.
Permintaan tim kuasa hukum mantan Bendahara Umum Demokrat itu tak langsung dikabulkan majelis hakim yang diketuai Dharmawati. Hal ini mengakibatkan pihak kuasa hukum Nazar meradang, terlebih Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menyetujui permohonan tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menilai saksi yang diajukan tim kuasa hukum tidak masuk kategori meringankan.
Tim kuasa hukum Nazar terus meradang dengan penolakan tersebut. Bahkan, majelis hakim harus beberapa kali memperingatkan kubu Nazar untuk tenang.
"Sidang diskors untuk majelis bermusyarawah," ungkap ketua majelis Dharmawati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (23/02/2012)
Tak lama berselang, Majelis Hakim memilih mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Nazaruddin. JPU diminta menghadirkan Angelina Sondakh bersama dengan Rosa di persidangan pada 29 Februari 2012.
Setelah konfrontasi Angelina dan Rosa, majelis hakim juga mempersilahkan pihak Nazaruddin untuk menghadirkan saksi yang meringankan lainnya. Namun, majelis hakim meminta pihak Nazar untuk melampirkan surat kesediaan saksi.
"Harus dilampirkan surat kesediaan saksi itu ke Majelis halim," papar ketua majelis hakim.
Diketahui, selain mengabulkan menghadirkan Angelina dan Rosa untuk dikonfrontir. Majelis hakim juga akhirnya mengabulkan permohonan pengajuan saksi meringankan pihak Nazar, diantaranya adalah Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.[nurholis]
- 22/05/2012 19:45Usai Diperiksa KPK, Anak Buah Nazar Memilih Bungkam Terkait Pencucian Uang Nazar..
- 26/04/2012 19:56Dihukum 4 Tahun 10 Bulan, Nazaruddin Tetap Ajukan Banding
- 23/04/2012 11:16Vonis Nazaruddin Belum Puaskan Rasa Keadilan Publik
- 20/04/2012 20:32Aboebakar : Vonis Nazaruddin Tidak Sebanding Dengan Biaya Penangkapan
- 20/04/2012 18:25Menteri Andi Bantah Semua Tudingan Nazaruddin
Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






