Seruu Radio   Index Berita   Suara Pembaca   Foto   Video   Mobile   Games   Bursa   GaulSeruu Hari ini: Rabu, 23 Mei 2012 10:08

Berita Lainnya

Skandal Century, KPK Kembali Agendakan Pertemuan Dengan Timwas
Selasa, 22 Mei 2012 - 21:52

Jakarta, Seruu.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan tim pengawas (Timwas) skandal Century. Selengkapnya

Kasus Hambalang, KPK Pastikan Periksa Menteri Andi Kamis Besok
Selasa, 22 Mei 2012 - 20:26

Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terkait kasus proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.  Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pihak Nazar Untuk Konfrontir Angie dan Rosa

Rabu, 22 Februari 2012 - 19:03 · Topik: sidang-nazaruddin
Angelina Sondakh (Getty)

Jakarta, Seruu.com - Tim penasehat hukum Muhammad Nazaruddin meminta kepada majelis hakim yang memimpin persidangan agar mengizinkan pihaknya untuk melakukan konfrontir terhadap Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh di persidangan kliennya.

Permintaan tim kuasa hukum mantan Bendahara Umum Demokrat itu tak langsung dikabulkan majelis hakim yang diketuai Dharmawati. Hal ini mengakibatkan pihak kuasa hukum Nazar meradang, terlebih Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak menyetujui permohonan tersebut. Selain itu, majelis hakim juga menilai saksi yang diajukan tim kuasa hukum tidak masuk kategori meringankan.

Tim kuasa hukum Nazar terus meradang dengan penolakan tersebut. Bahkan, majelis hakim harus beberapa kali memperingatkan kubu Nazar untuk tenang.

"Sidang diskors untuk majelis bermusyarawah," ungkap ketua majelis Dharmawati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (23/02/2012)

Tak lama berselang, Majelis Hakim memilih mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Nazaruddin. JPU diminta menghadirkan Angelina Sondakh bersama dengan Rosa di persidangan pada 29 Februari 2012.

Setelah konfrontasi Angelina dan Rosa, majelis hakim juga mempersilahkan pihak Nazaruddin untuk menghadirkan saksi yang meringankan lainnya. Namun, majelis hakim meminta pihak Nazar untuk melampirkan surat kesediaan saksi.

"Harus dilampirkan surat kesediaan saksi itu ke Majelis halim," papar ketua majelis hakim.

Diketahui, selain mengabulkan menghadirkan Angelina dan Rosa untuk dikonfrontir. Majelis hakim juga akhirnya mengabulkan permohonan pengajuan saksi meringankan pihak Nazar, diantaranya adalah Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.[nurholis]
 

Rating artikel: Belum ada rating
Rating
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
Diskusikan pendapat Anda dan berinteraksi dengan pembaca lain di Komunitas GaulSeruu
Segera bergabung dan manfaatkan seluruh fasilitas yang gaul dan canggih gratis disini

Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter

Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda
      
Redaksi: redaksi@seruu.com
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8