Berita Lainnya
Skandal Century, KPK Kembali Agendakan Pertemuan Dengan Timwas
Jakarta, Seruu.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan tim pengawas (Timwas) skandal Century. Selengkapnya
Kasus Hambalang, KPK Pastikan Periksa Menteri Andi Kamis Besok
Jakarta, Seruu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terkait kasus proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Selengkapnya
Yusril : SBY Bisa Diperiksa Dalam Kasus Nazaruddin
Jakarta, Seruu.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah punya dasar kuat untuk memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus korupsi Nazaruddin yang akhirnya menyeret para kader Partai Demokrat. Pasalnya, SBY sempat menemui Nazaruddin sebelum akhirnya kabur ke Singapura dan menjadi buron Interpol.
Menurut Yusril, jika ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan maka nama-nama tersebut harus ndiperiksa dan dikembangkan oleh penyidik. "Orang yang pernah bertemu dengan terdakwa dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana itu wajib diperiksa. Cukup alasan bagi KPK untuk memeriksa SBY karena bertemu dengan terdakwa (Nazaruddin) sebelum melarikan diri," kata Yusril saat dihubungi, Kamis (23/2).
Dipaparkannya, jika KPK tidak mau menghadirkan SBY di persidangan maka penasihat hukum Nazaruddin bisa saja meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai saksi di persidangan. Yusril menegaskan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan tentang kriteria saksi yang diatur dalam UU KUHAP
"Gunakan putusan MK tentang saksi yang saya mohon dulu sebagai dasar memanggil SBY ke persidangan," cetus mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Seperti diketahui, Nazaruddin kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2010, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Pria kelahiran 26 Agustus 1978 di Bangun, Sumatera Utara itu terbang ke Singapura pada 23 Mei malam, setelah menggelar pertemuan di Cikeas. [ms]
- 22/05/2012 19:45Usai Diperiksa KPK, Anak Buah Nazar Memilih Bungkam Terkait Pencucian Uang Nazar..
- 26/04/2012 19:56Dihukum 4 Tahun 10 Bulan, Nazaruddin Tetap Ajukan Banding
- 23/04/2012 11:16Vonis Nazaruddin Belum Puaskan Rasa Keadilan Publik
- 20/04/2012 20:32Aboebakar : Vonis Nazaruddin Tidak Sebanding Dengan Biaya Penangkapan
- 20/04/2012 18:25Menteri Andi Bantah Semua Tudingan Nazaruddin
Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






