Seruu Radio   Index Berita   Suara Pembaca   Foto   Video   Mobile   Games   Bursa   GaulSeruu Hari ini: Rabu, 23 Mei 2012 10:46

Berita Lainnya

Halim Perdana Kusuma Mulai Dipenuhi Keluarga Korban Shukoi
Rabu, 23 Mei 2012 - 09:56

Jakarta, Seruu.com - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet-100 mulai datang ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2012), untuk mengikuti upacara serah terima jenazah. Selengkapnya

Glenn Fredly : Penolakan Lady Gaga Juga Bagian Dari Demokrasi Yang Kita Pilih!
Selasa, 22 Mei 2012 - 22:49

Jakarta, Seruu.com - Penyanyi asal Ambon Maluku Glenn Fredly berharap konser Lady Gaga di Gelora Bung Karno (GBK) 3 Juni mendatang tetap terlaksana. Menurutnya, pelarangan Lady Gaga karena alasan akan merusak moral bangsa sangat berlebihan. Selengkapnya

Ini Dalih Pemerintah Soal Sistem PKWT dan Outsourcing Yang Melanggar Konstitusi

Selasa, 17 Januari 2012 - 19:46 · Topik: mk-hapus-outsourcing
Demo Buruh Menolak Sistem Outsourcing

Jakarta, Seruu.com - Pemerintah ternyata tidak merasa bersalah dalam menetapkan peraturan Kontra Kerja PKWT dan sistem Outsourcing di negeri ini. Pemerintah justru berdalih membuka sistem hubungan kerja kontrak atau sekarang banyak diambil dalam sistem outsourcing, salah satu maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara guna mendapatkan pekerjaan yang layak.

Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans), Sunarno, sistem hubungan kerja kontrak tersebut memberikan imbalan yang setimpal atas pekerjaan yang digelutinya.

Karena itu, pihaknya beranggapan Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi semua pekerja. Meski begitu, Sunarno mengakui untuk menentukan suatu jenis pekerjaan masuk kategori yang bisa dikontrak atau tidak, tergantung kepada masing-masing perusahaan.

“Tergantung perusahaan menentukan pekerja core business atau noncore business dalam penentuan pekerja kontrak. Pemerintah kesulitan untuk menentukan itu,” kilah Sunarno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sistem outsourcing adalah inkonstitusional.

Seperti diberitakan, pagi tadi Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem Outsourcing tidak memliki landasan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk dalam outsourcing untuk bekerja, mendapat imbalan, serta perlakuan layak di perusahaan tempatnya bekerja dinilai melanggar konstitusi atau inkonstitusional.

Hakim MK Achmad Sodiki menilai aturan sistem kontrak dan outsourcing tidak memberi jaminan bagi pekerja seperti tertuang dalam hukum perburuhan, yaitu untuk melindungi pekerja atau buruh. Hal inilah yang diabaikan dalam sistem kontrak dan outsourcing. [mus]

Rating artikel: Belum ada rating
Rating
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
Diskusikan pendapat Anda dan berinteraksi dengan pembaca lain di Komunitas GaulSeruu
Segera bergabung dan manfaatkan seluruh fasilitas yang gaul dan canggih gratis disini

Lihat 1 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter

avatar
Beska Ahmad
Rabu, 18 Januari 2012 - 07:38
bagus lah
Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda
      
Redaksi: redaksi@seruu.com
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8