Berita Lainnya
Halim Perdana Kusuma Mulai Dipenuhi Keluarga Korban Shukoi
Jakarta, Seruu.com - Keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet-100 mulai datang ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2012), untuk mengikuti upacara serah terima jenazah. Selengkapnya
Glenn Fredly : Penolakan Lady Gaga Juga Bagian Dari Demokrasi Yang Kita Pilih!
Jakarta, Seruu.com - Penyanyi asal Ambon Maluku Glenn Fredly berharap konser Lady Gaga di Gelora Bung Karno (GBK) 3 Juni mendatang tetap terlaksana. Menurutnya, pelarangan Lady Gaga karena alasan akan merusak moral bangsa sangat berlebihan. Selengkapnya
Ini Dalih Pemerintah Soal Sistem PKWT dan Outsourcing Yang Melanggar Konstitusi
Jakarta, Seruu.com - Pemerintah ternyata tidak merasa bersalah dalam menetapkan peraturan Kontra Kerja PKWT dan sistem Outsourcing di negeri ini. Pemerintah justru berdalih membuka sistem hubungan kerja kontrak atau sekarang banyak diambil dalam sistem outsourcing, salah satu maksudnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara guna mendapatkan pekerjaan yang layak.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans), Sunarno, sistem hubungan kerja kontrak tersebut memberikan imbalan yang setimpal atas pekerjaan yang digelutinya.
Karena itu, pihaknya beranggapan Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi semua pekerja. Meski begitu, Sunarno mengakui untuk menentukan suatu jenis pekerjaan masuk kategori yang bisa dikontrak atau tidak, tergantung kepada masing-masing perusahaan.
“Tergantung perusahaan menentukan pekerja core business atau noncore business dalam penentuan pekerja kontrak. Pemerintah kesulitan untuk menentukan itu,” kilah Sunarno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa sistem outsourcing adalah inkonstitusional.
Seperti diberitakan, pagi tadi Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem Outsourcing tidak memliki landasan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk dalam outsourcing untuk bekerja, mendapat imbalan, serta perlakuan layak di perusahaan tempatnya bekerja dinilai melanggar konstitusi atau inkonstitusional.
Hakim MK Achmad Sodiki menilai aturan sistem kontrak dan outsourcing tidak memberi jaminan bagi pekerja seperti tertuang dalam hukum perburuhan, yaitu untuk melindungi pekerja atau buruh. Hal inilah yang diabaikan dalam sistem kontrak dan outsourcing. [mus]
- 12/05/2012 17:18Outsourcing, Perbudakan di Zaman Modern
- 08/05/2012 09:38KSPI Desak Pemerintah Jalankan Amanat MK Soal Outsourcing, Atau Buruh Akan Melaw..
- 01/05/2012 21:40Syahganda : Penghapusan Outsourcing Bisa Dengan Perpres Saja
- 23/04/2012 21:02Outsourcing Kembali Mencuat, Menteri Muhaimin Janjikan Percepat Pembahasan
- 03/04/2012 23:56Kemenakertrans Siapkan Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Lihat 1 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter

Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






