Berita Lainnya
Mengugah Negeri dengan Semangat kebangsaan
Seruu.com - Setiap tanggal 20 Mei, bangsa kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), hari yang menjadi momentum perjuangan seluruh rakyat di kepulauan Nusantara, yang ditandai dengan kelahiran organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Bertepatan dengan hari nasional tersebut Tanggal 20 Mei 1908, menurut sejarah perjalanan bangsa Indonesia, berdiri satu organisasi yang bernama Budi Utomo (Boedi Oetomo), yang dikemudian hari dikenang sebagai hari kebangkitan nasional. Selengkapnya
Komisi VI DPR Menyambut Baik Pencabutan Permendag Impor Barang Jadi dalam Putusan MA
Jakarta, Seruu.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardhana menyambut baik Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19 P/HUM/2011 mengenai dikabulkannya Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen.
Dengan terbitnya Putusan MA ini maka Permendag No. 39/M-DAG/PER/10/2010 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dengan demikian, Menteri Perdagangan harus mencabut peraturan ini. Dalam kesempatan yang disampaikan melalui release ini, Erik juga memberi apresiasi bagi para pemohon, atas perjuangan legal standing yang ditempuh selama setahun terakhir.
Sejak awal, ungkap Erik, sebelum pemohon menempuh uji materiil terhadap Permendag No. 39/M-DAG/PER/10/2010 ke MA itu, pihaknya dilibatkan sebagai partisipan dalam berbagai kajian dan kompilasi kelengkapan data.
“Melalui komunikasi dan interaksi yang terjalin dengan pemohon pada proses awal saat itu, saya merasakan dengan sangat jelas, semangat untuk menyelamatkan industri nasional, dimana Permendag tersebut menjadi salah satu masalah penting yang menjadi kendala. Oleh karena itu, ditengah kuatnya tuntutan untuk mencabut atau meninjau ulang Permendag tentang Impor Barang Jadi oleh Produsen saat itu, maka pengabulan permohonan uji materiil MA sekarang ini juga bermakna memberi kepastian hukum bagi dunia usaha disatu pihak, dan pemerintah pada lain pihak.
Bahwa Permendag tersebut bertentangan dengan semangat undang-undang yang berkaitan dengan pembangunan industri nasional dan perlindungan usaha kecil menengah,” papar anggota Fraksi Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Jawa barat III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor).
Putusan MA itu sesuai dengan semangat Komisi VI DPR, dimana sejak Permendag itu diterbitkan yaitu pada tanggal 4 Oktober 2010, Pimpinan Komisi VI meminta Mendag agar tidak memberlakukan pertauran tersebut. Dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 13 Januari 2011 Komisi VI mendengar masukan secara langsung dari berbagai produsen dan pelaku usaha. Hasil dari RDPU itu kemudian dibawa dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan, pada tanggal 17 Januari 2011.
“Raker dengan Mendag saat itu menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi di Komisi VI yaitu menolak pemberlakuan Permendag No. 39/M-DAG/PER/10/2010. Tujuan awal aturan itu, menurut Mendag untuk mendorong percepatan investasi dan memberikan insentif kepada penanam modal terutama pemodal asing, dan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memulai proses produksinya.
Namun, karena tidak tegasnya aturan mengenai pembatasan dan pengawasan terhadap impor barang jadi oleh produsen, sehingga produsen bebas mengimpor barang jadi sekalipun barang-barang yang diimpor tidak terkait dengan bidang usahanya. Dengan demikian, produsen bisa beralih menjadi importir barang, industriawan bisa bermetamorfose jadi pedagang,” jelas Erik.
Kedepan, lanjut Erik, Pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam, dengan berkoordinasi lintas sektoral dan melibatkan partisipasi pelaku usaha yang merasakan kemanfaatan atas berlakunya sebuah aturan, sebelum mengeluarkan peraturan. Perlu mempertimbangkan aspek teknis legal dan subtansial agar aturan yang terbit, tidak bertentangan dengan semangat mengamankan kepentingan nasional yang tercermin dalam undang-undang. Secara khusus, Erik juga menggaris bawahi bahwa selama rejim niaga belum mempunyai payung hukum, maka terbuka kemungkinan terjadi kerapuhan efektivitas atas aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
“Kesempatan ini merupakan cambuk agar pemerintah segera menyelesaikan draft UU Perdagangan, sekaligus tantangan bagi kami di DPR untuk mematangkan persiapan, agar begitu RUU masuk bisa segera dibahas. Dengan adanya UU Perdagangan, diharapkan menjadi payung hukum bagi segala aturan tata niaga, baik untuk dalam dan luar negeri, ekspor ataupun impor,” tutup Erik [ir]
- 23/05/2012 10:40KPK Kembali Periksa Nazaruddin Untuk Kasus Angelina Sondakh
- 23/05/2012 10:37Upacara Serah Terima Jenazah Korban Sukhoi Telah Dilaksanakan di Halim
- 23/05/2012 10:32Wah, Seorang Pria Bunuh Diri Dengan Lompat di Air Terjun Niagara
- 23/05/2012 10:25IHSG Dibuka Turun 19,48 Poin
- 23/05/2012 09:56Halim Perdana Kusuma Mulai Dipenuhi Keluarga Korban Shukoi
Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






