Berita Lainnya
Mengugah Negeri dengan Semangat kebangsaan
Seruu.com - Setiap tanggal 20 Mei, bangsa kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), hari yang menjadi momentum perjuangan seluruh rakyat di kepulauan Nusantara, yang ditandai dengan kelahiran organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908. Bertepatan dengan hari nasional tersebut Tanggal 20 Mei 1908, menurut sejarah perjalanan bangsa Indonesia, berdiri satu organisasi yang bernama Budi Utomo (Boedi Oetomo), yang dikemudian hari dikenang sebagai hari kebangkitan nasional. Selengkapnya
Terkait Pencengkalan dan Pemaksaan Pengunduran Diri Mahasiswa Unair, LAMRI: Hentikan Tindakan Semena-Mena Terhadap Mahasiswa
Seruu.com - Belum genap satu tahun, tahun ajaran 2011/2012 dilaksanakan, ternyata kembali terjadi ketidakadilan di Universitas Airlangga. Di mana pada pelaksanaan registrasi mahasiswa Unair semester gasal tahun ini, puluhan mahasiswa dari beberapa fakultas mengalami pencekalan akedemik dan di aksa mengundurkan diri menjadi mahasiswa Unair. Dalih dari pihak Unair melakukan pencekalan ini adalah bahwa mahasiswa korban tidak memenuhi syarat akademik yang ditentukan universitas.
Dari pengaduan yang kami dapatkan, sampai saat ini tercatat sudah ada 18 mahasiswa dari Fakultas Sains dan teknologi (FST) dan 2 dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan kesemuanya mereka dari SI Angkatan 2009 dan D3 Angkatan 2010.
Jumlah total korban sendiri bisa saja akan bertambah karena seperti halnya pengalaman sebelum-sebelumnya, tidak ada keterbukan informasi dari pihak pejabat kampus mengenai pencekalan akademik mahasiswa tersebut. Para korban umumnya mengetahui di cekal proses akademiknya pada saat hendak akan membayar SOP (Sumbangan Operasional Pendidikan).
Dalam kasus evaluasi akademik mahasiswa semester ini sendiri, menurut kami terasa aneh dan janggal. Proses evaluasi akademik semester ganjil ini telah menyalahi Peraturan Rektor Universitas Airlangga nomor 11/H3/PR/2009 tentang peraturan Pendidikan Universitas Airlangga. Tertulis dalam pasal 35 bahwa evaluasi hasil studi jenjang D3 dilaksanakan setiap semester genap pada akhir dua tahun pertama dan akhir tahun ketiga.
Sedangkan untuk jenjang S1 dilakukan pada akhir tahun kedua dan akhir tahun keempat yang merupakan semester genap. Bertolak belakang dengan kenyataan yang saat ini terjadi bahwa evaluasi akademik di lakukan pada semester gasal yang jelas-jelas belum sampai akhir tahun kedua.
Kesalahan mekanisme proses akademik ini sendiri oleh beberapa korban telah di sampaikan kepada Birokrasi Fakultas dan Universitas. Tapi sayang argumentasi yang di sampaikan para korban tidak mendapat tanggapan yang baik dari pihak kampus.
Pihak Birokrasi Fakultas maupun Universitas terkesan saling lempar tanggungjawab saat di tanyakan kejelasan nasib para korban. Bahkan mereka dengan entengnya malah menyodorkan surat pengunduran diri dari Unair kepada para mahasiswa korban.
Dalam konteks lebih luas, telah terjadi pergeseran makna dari filosofis pendidikan sendiri. Pendidikan yang semestinya harus memanusiakan manusia, tapi sekarang menjadi sangat kapitalistik yang hanya mengedepankan untung rugi dan prestise. Sistem evaluasi yang makna sebenarnya adalah untuk membantu individu mahasiswa yang kurang mampu dalam hal akademik didorong menjadi lebih baik lagi, dalam prakteknya di jadikan dalih oleh pihak Unair untuk mengeluarkan mahasiswa.
Selain itu, pihak pejabat kampus sama sekali juga menutup mata dengan faktor-faktor yang menyebabkan menurunnya nilai akademik mahasiswa. Seperti misalnya, faktor telah terjadi pemadatan kurikulum, sistem pembelajaran dosen terhadap mahasiswa yang kejar target, faktor masalah ekonomi keluarga mahasiswa, faktor kendala situasi psikologis pribadi mahasiswa dan lain sebagainya.
Maka itulah, terkait kasus pencekalan akademik dan pemaksaan pengunduran diri mahasiswa ini, kami dari LAMRI (Laskar Mahasiswa Republik Indonesia) Unair dengan ini menyatakan sikap :
1. Menolak secara tegas tindakan arogan Birokrasi Unair yang secara semena-mena telah mencengkal dan memaksa mahasiswa korban mengundurkan diri. Tindakan pejabat kampus Unair itu secara terang telah melanggar Peraturan Rektor Universitas Airlangga nomor 11/H3/PR/2009 yang mereka buat sendiri.
2. Mendesak kepada Bapak Ibu Birokrasi Unair untuk segera mengembalikan hak berkuliah kepada puluhan mahasiswa yang telah menjadi korban pencengkalan akademik, demi tegaknya nilai-nilai keadilan di kampus Unair. [Humas LAMRI, Fareza Rahman]
- 23/05/2012 10:49Kasus Hambalang, Suroso Dicekal, Anas Tidak
- 23/05/2012 10:40KPK Kembali Periksa Nazaruddin Untuk Kasus Angelina Sondakh
- 23/05/2012 10:37Upacara Serah Terima Jenazah Korban Sukhoi Telah Dilaksanakan di Halim
- 23/05/2012 10:32Wah, Seorang Pria Bunuh Diri Dengan Lompat di Air Terjun Niagara
- 23/05/2012 10:25IHSG Dibuka Turun 19,48 Poin
Lihat 0 Komentar Kirim Komentar Disclamer Email Newsletter
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7053 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · raemond@mustangcorps.com · Blackberry: 3000AC19
Dina Momang di 0816-705-837 · dina@mustangcorps.com · Blackberry: 2532A7C8






